KPU: 23 Parpol Resmi Mendaftar, 17 Lolos ke Tahap Berikutnya

Gempita.co – Dari 42 partai politik (Parpol) Yang mendapatkan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), hanya 23 Yang resmi mendaftar.

KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, sebanyak 23 partai politik (parpol) resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Meski sebanyak 42 parpol telah mendapatkan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendaftar.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Hasyim Asy’ari mengatakan, pada hari ini ada satu parpol yang mendaftar. Yakni Partai Kedaulatan Rakyat.

“Sampai saat ini sudah 42 parpol nasional yang meminta dan sudah mendapatkan akun Sipol untuk mendaftar atau mengunggah data di Sipol. Dari 42, yang sudah mendaftar 23 partai,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/8/2022), dikutip rri.co.id.

Menurutnya, dari 23 parpol yang telah mendaftar sebanyak 17 parpol telah dinyatakan lengkap persyaratannya. Nantinya parpol tersebut akan melanjutkan ke tahap verifikasi.

“Dengan demikian, 17 parpol itu melanjutkan ke tahap berikutnya. Mereka melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi,” ucapnya.

Sementara enam parpol laiinya, lanjut Hasyim, masih diminta untuk melengkapi syarat pendaftarannya.

Sekadar informasi, 23 parpol yang telah mendaftar ke KPU RI hingga saat ini adalah PDIP, Nasdem, PKB, Gerindra, PPP, PAN, Golkar, Hanura, PSI, Garuda, Perindo, Demokrat, Prima, Pandai, PKS, PKN, PKP, PBB, Partai Gelora, Partai Reformasi, Partai Republiku Indonesia, PDRI dan Partai Kedaulatan Rakyat.

Sementara 17 parpol yang telah memenuhi syarat pendaftaran dan akan melanjutkan ke verifikasi administrasi yaitu PDIP, Nasdem, PKB, Gerindra, PPP, PAN, Golkar, Demokrat, PKS, PBB, Partai Gelora, PKN, PKP, Perindo, PSI, Partai Hanura dan Garuda.

Sedangkan, enam partai yang belum lengkap syarat pendaftarannya adalah Partai Reformasi, Republiku Indonesia, Kedaulatan Rakyat, PRIMA, Pandai dan PDRI.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali