KPU: Eks Residivis Nyaleg Harus Nunggu 5 Tahun!

Dok.KPU

Gempita.co – Mantan narapidana harus menunggu selama lima tahun menjadi baceleg di semua tingkatan, pasca dirinya dinyatakan bebas dari penjara.

“Status mantan terpidana, syarat tambahan itu masa jeda untuk dapat dicalonkan. Lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan bebas atau sebagai mantan terpidana, atau telah selesai menajalani pidananya,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat ditemui awak media, di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat ( 18/8/2023).

Bacaan Lainnya

Jika eks napi ngotot daftar bacaleg setelah bebas penjara, Hasyim memastikan, KPU mencantumkan keterangan tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, pentingnya masyarakat mengetahui DCS membaca semua tingkatan, agar KPU dapat melakukan pengawasan lebih cermat.

“Syarat calon yang ditetapkan dalam UU (Pemilu), ada syarat tambahan, masa jedanya minimal dinyatakan telah selesai menjalani pidana. Nah dari situ kami mengumpulkan data, berapa jumlah calon yang memenuhi dan tidak memenuhi syarat,” ucap syarat Hasyim.

KPU RI akhirnya menetapkan, daftar calon sementara (DCS) untuk DPR dan DPD RI Pemilu 2024 dari 38 provinsi. DCS tersebut, akan diumumkan kepada masyarakat pada Sabtu (19/8/2023) besok.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, masyarakat nantinya bisa melihat informasi DCS selama lima hari. Tepatnya, mulai tanggal 19-23 Agustus 2023.

“DCS DPR maupun calon perseorangan DPD akan diumumkan melalui media massa yang telah ditetapkan KPU. Dan juga melalui laman-laman yang dimiliki KPU dan juga media sosial KPU,” ujar Hasyim.

Selama lima hari itu, Hasyim berharap, masyarakat mencermati nama-nama bacaleg DPR dan DPD yang masuk dalam DCS. Pengumuman serupa, juga dilakukan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota kepada DCS baceleg DPRD Provinsi, kabupaten/kota.

“Masyarakat diberi kesempatan memberikan tanggapan dan masukan terhadap daftar calon. KPU memberikan waktu mulai 19-28 Agustus 2023 atau selama 10 hari,” ucap Hasyim dikutip RRI.

 

Pos terkait