KPU Nisel: Paslon HD-Firman Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan

Nias Selatan, Gempita.co – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan, memutuskan Paslon HD-Firman tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.

Diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam surat KPU Nias Selatan No: 312/PY.02.1-Kpt/KPU-KAB/XII/2020, yang diumumkan secara resmi dengan No: 1126/PY.021.1-Pu/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang hasil tindak lanjut atas surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan No: 915/BAWASLU-PROV.SU-14/PM.06.02.XII/2020 tertanggal 18/12/2020.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Nias Selatan, Repa Duha. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa paslon petahana nomor urut 1 (HD-Firman) tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan pada pilkada 2020. Ia juga menegaskan, jika pihaknya akan segera melaksanakan tahapan selanjutnya.

“Ia benar, kita tunggu tahapan selanjutnya bang,” sebut Repa Duha, secara singkat tanpa menyebutkan secara rinci tahapan lanjut yang akan dilaksanakan oleh KPU Nias Selatan, kepada Gempita.co, Jum’at (25/12/2020) dini hari.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nias Selatan, memberikan sanksi berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 1 (HD-Firman) sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan pada pilkada 2020.

Pembatalan ini dua hari berselang setelah KPU Nias Selatan mengumumkan rekapitulasi penetapan hasil perhitungan suara Pilkada Nias Selatan pada Rabu (16/12//2020) lalu.

Ketua Pelaksana Harian Bawaslu Nias Selatan, Filipus Sarumaha, dalam keterangannya menyampaikan, hal tersebut mendasari dari laporan masyarakat atas nama Mukami Eva Wisman Bali, sesuai dengan registrasi laporan nomor : 011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020,.

“Ia, dilaporkan oleh masyarakat pada tanggal pada tanggal 15 Desember 2020. Dan surat rekomendasinya telah kita sampaikan kepada KPU Nias Selatan tertanggal 18 Desember 2020,” ungkap Filipus Sarumaha, kepada Gempita.co, Jum’at (18/12/2020) malam.

Penulis: Sabarman Zalukhu
Editor: Rukmana

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali