Nias Selatan, Gempita.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan, menyatakan menghargai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan, yang menyatakan bahwa Pasangan Calon Petahan Nomor Urut 1 (HD-Firman) tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan pada Pilkada 2020.
Diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam surat KPU Nias Selatan No: 312/PY.02.1-Kpt/KPU-KAB/XII/2020, tertanggal 24 Desember 2020, yang diumumkan secara resmi dengan No: 1126/PY.021.1-Pu/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang hasil tindak lanjut atas surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan No: 915/BAWASLU-PROV.SU-14/PM.06.02.XII/2020 tertanggal 18/12/2020.
“Terkait hal tersebut, kita menghargai keputusan itu,” ujar Ketua Bawaslu Nias Selatan, Harapan Bawaulu, kepada Gempita.co, Jum’at (25/12/2020) siang.
Lanjut dia, atas keluarnya keputusan KPU Nias Selatan tersebut, pihaknya akan melakukan kajian.
“Tentu, sebagai Bawaslu, kita akan melakukan kajian, sehingga menjadi terang benderang,” kata Harapan Bawaulu.
Sebagai informasi, Harapan Bawaulu diangkat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, pada hari Selasa (22/12/2020) kemarin.
Sebelumnya, Bawaslu Nias selatan menerbitkan sanksi pembatalan atau diskualifikasi terhadap Paslon Nomor Urut 1 (HD-Firman), surat rekomendasi juga telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan, sesuai dengan Surat No: 915/Bawaslu.Provsu-14/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, yang ditanda tangani oleh Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Nias Selatan, Filipus F Sarumaha, dengan tembusan ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara.
Penulis : Sabarman Zalukhu
Editor : Alvin