KPUD Nias Gelar Rapid Test untuk 510 PPS Jelang Pilkada 2020

Para tenaga medis sedang malakukan pemeriksaan dan rapid tes kepada sejumlah PPS. (Foto : Istimewa)

Nias, Gempita.Co – Menjelang tahapan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, sebanyak 510 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Nias mengikuti Rapid Test, di Aula Serbaguna, Jalan Pancasila – Hiliweto, Kecamatan Gido.

Ketua KPU Kabupaten Nias (Firman Mendrofa) Kepada wartawan menyampaikan bahwa pelaksanaan rapid test ini dilakukan pada Jumat (26/6) kemarin, menidaklanjuti surat edaran KPU-RI terkait penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanan pilkada tahun 2020.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pelaksanaan rapid test hari ini adalah untuk menindaklanjuti surat edaran KPU-RI yang mewajibkan penyelenggara pemilu mematuhi protokoler kesehatan dengan melakukan rapid test, sebelum melaksanakan verifikasi faktual kepada masyarakat. Hari ini yang mengkuti rapid test adalah anggota PPS dan besok PPK, sekretariat PPK dan pihak KPU Kabupaten Nias,” ucap Firman kepada wartawan via seluler. Sabtu (27/6/2020).

Tahap selanjutnya yang di rapid test adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sekretariat PPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta penyelenggara tingkat Kabupaten. Kegiatan rapid test ini turut mendapat pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Nias. Sabtu (27/6).

“Kemarin PPS, sekarang PPK yang akan di Rapid Test,” tambahnya

Terkait hasil rapid test dari PPS, Ketua KPUD ini mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari tim medis, sampai saat ini semua hasilnya non reaktif atau negatif. Namun jika terdapat hasil positif tadinya, maka yang bersangkutan akan dilakulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan akan dikarantina atau diisolasi selama 14 hari untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.

“Hasilnya negatif kok secara keseluruhan,” pungkas Firman.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali