Kredit Macet: Bos Gudang Garam Digugat Rp1 Triliun

Gempita.co – Akibat kredit macet pemilik produsen rokok, PT Gudang Garam Tbk (GGRM), Susilo Wonowidjojo, digugat ke pengadilan.

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemilik
produsen rokok, PT Gudang Garam Tbk (GGRM), Susilo Wonowidjojo, tersandung sejumlah kasus.

Bacaan Lainnya

Diketahui, salah satu kasus yang menyandung Susilo adalah terkait kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) kepada Bank OCBC NISP senilai Rp232 miliar.

Sebagai informasi, HSI sebelumnya adalah anak usaha PT Hari Mahardika Utama (HMU). Bank OCBC NISP telah mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 7 Februari 2023.

Pihak-pihak yang menjadi tergugat yakni Susilo Wonowidjojo, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, dan Sundoro Niti Santoso. Selain itu, PT HSI dan Ida Mustika juga turut tergugat.

Dalam gugatan ini, Bank OCBC NISP meminta ganti rugi senilai Rp1 triliun dan senilai US$ 16,51 juta atau setara sekitar Rp248,52 miliar (asumsi kurs Rp15.053/US$). Total, nilai gugatan ganti rugi ini mencapai Rp1,24 triliun.

Adapun, Susilo merupakan anak ketiga dari Tjoa Jien Hwie alias Surya Wonowidjojo, pendiri dari GGRM. Melansir laman resminya, GGRM telah berdiri sejak 1958 di Kediri, Jawa Timur.

Laporan Bank OCBC NISP di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyebutkan, HSI memiliki pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016.

Sesuai perjanjian kredit tersebut, Bank OCBC NISP memberikan kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig HSI yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.

Saat kredit tersebut diberikan pada Agustus 2016, Meylinda Setyo yang adalah istri Susilo Wonowidjojo, berada dalam Susunan Pengurus HSI sebagai Presiden Komisaris.

Pada tahun yang sama di bulan Desember, HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora dengan masing-masing sebanyak 50 persen saham.

Adapun berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9 persen saham PT HMU senilai Rp1,93 triliun.

“Ketika kredit diberikan, Meylinda Setyo yang adalah Istri Susilo Wonowidjojo menjabat sebagai Presiden Komisaris HSI. Kemudian, HMU menjadi pemegang saham 50 persen saham HSI, di mana Susilo Wonowidjojo merupakan pemilik HMU yang mengendalikan HSI,” ujar Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan.

“Status itulah yang juga menjadi pertimbangan banyak bank, selain Bank OCBC NISP untuk memberikan kredit kepada PT HSI selama periode 2016-2021,” tutur Hasbi.

 

Pos terkait