Kronologi Kasus Dito Mahendra: KPK Temukan Senpi, Buron, Ditahan Bareskrim

Gempita.co-Tersangka kepemilikan belasan senjata api ilegal Dito Mahendra resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri usai ditangkap di wilayah, Canggu, Bali, pada Kamis (7/9) sekitar pukul 14.30 WITA.

Pelarian tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu terhenti setelah dicokok seorang diri saat sedang liburan di salah satu villa di Pulau Dewata.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik kembali menemukan satu senjata api saat menangkap Dito.

“Ada padanya kita juga dapatkan sebuah senjata api lagi, dan hari ini kita mulai pemeriksaan,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (8/9).

Ia menyebut satu senjata itu ditemukan penyidik lengkap beserta amunisinya. Djuhandhani mengatakan senjata itu kemudian diserahkan kepada Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk menentukan apakah masuk kategori ilegal atau tidak.

“Jenis senjata (akan disampaikan) habis saya serahkan ke labfor. Senjata ditemukan lengkap dengan amunisi,” tuturnya.
Awal kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra tersebut berawal dari penggeledahan KPK di rumahnya yang berada di Jakarta Seltan pada 13 Maret 2023.

Kala itu KPK yang sedang mencari bukti untuk pengusutan kasus korupsi menemukan ada 15 senjata api. Temuan senjata itu kemudian diserahkan KPK kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Djuhandhani mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, 9 dari 15 senjata api yang ada di rumah Dito tidak memiliki izin.

“Dari hasil pendataan didapat 9 jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin,” ujarnya dalam keterangan tertulis, 30 Maret 2023.

 

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali