KTT G20: Kemenhub Batasi Penerbangan Reguler ke Bali

Gempita.co – Pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali mulai tanggal 13-17 November 2022, dilakukan
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Kebijakan ini dalam rangka menyeimbangkan penerbangan VVIP para delegasi G20 dengan penerbangan reguler domestik dan internasional.

Bacaan Lainnya

“Kami menghimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Saat ini, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali.

SE ini menjadi pedoman para pemangku kepentingan di sektor transportasi untuk melakukan pengaturan penerbangan.

SE ini mengatur sejumlah hal yakni: jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON).

Adapun penerapannya akan dimulai pada 12-18 November 2022 di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sedangkan, pemberlakukan pembatasan operasi penerbangan (limited operation) untuk penerbangan reguler diterapkan mulai 13-17 November 2022.

Sesuai jadwal, puncak kedatangan tamu negara (VVIP) diperkirakan terjadi mulai 13 dan keberangkatan pada 16 November 2022.

Sesuai jadwal, puncak kedatangan tamu negara (VVIP) diperkirakan terjadi mulai 13 dan keberangkatan pada 16 November 2022.

Untuk mengantisipasi hal ini, Kemenhub telah melakukan koordinasi intensif dengan kementerian/lembaga terkait dan semua stakeholder penerbangan.

“Kami telah menghimbau para operator baik bandara maupun maskapai, untuk proaktif memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada pelanggannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Surat Edaran. Seperti misalnya, informasi perubahan jadwal penerbangan, penundaan, pembatalan, kompensasi, proses refund, dan sebagainya,” jelas Adita.

VVIP Prioritas

Sesuai hasil rapat koordinasi Kementerian Perhubungan dengan kementerian/lembaga terkait serta stakeholder penerbangan, maka operasional penerbangan diprioritaskan kepada penanganan penerbangan VVIP sesuai dengan ketentuan regulasi, tapi di sisi lain tetap menjaga kebutuhan operasional penerbangan reguler dalam jumlah terbatas.

“Mengingat beberapa tamu negara dan delegasi G20 masih ada yang menggunakan penerbangan reguler. Selain itu ditetapkan juga penerbangan menuju Bali, hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta (CGK-DPS-CGK),” jelasnya.

KTT G20 akan dihadiri negara anggota G20, sementara ada juga negara yang diundang, termasuk organisasi internasional seperti (FIFA, IOC, Atlantic Council, Tesla, World Economic Forum).

Sumber; ATN

 

Pos terkait