Bandung, Gempita.co-Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat, usai menjalani pemeriksaan pada Senin (3/1/2022). Bahar bin Smith, langsung ditahan di Polda Jawa Barat.
Penetapan tersangka oleh kliennya dipertanyakan oleh Kuasa Hukum Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta, menurutnya penetapan ini penuh dengan kejanggalan.
“Kami tentu mempertanyakan klien saya langsung ditetapkan jadi tersangka secara cepat. Padahal saat pemeriksaan sangat singkat, hanya 24 pertanyaan dan tidak memberikan kejelasan dan dua barang bukti,” kata Ichwan, di Bandung, Selasa (4/1/2021).
Menurutnya ada kejanggalan dalam kasus yang menyeret kliennya tersebut, terlebih saat ceramah Habib Bahar bin Smith hanya menuturkan fakta kasus penembakan di KM 50.
“Materi ceramah adalah kejadian fakta, tidak ada bohongnya. Jadi ujaran kebenciannya dimana?,” katanya.