Ini Salah Satu Alasan Penahanan Bahar Smith

Jakarta, Gempita.co-Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan dua alasan penahanan Habib Bahar bin Smith alias Bahar Smith terkait kasus menyebarkan berita bohong atau hoaks. Khawatir menghilangkan barang bukti menjadi salah satu alasannya.

Polisi membeberkan beberapa alasan penahanan Bahar Smith dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Jadi ada alasan subjektif dan objektif,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Menurut Ramadhan, alasan subjektif penyidik menahan Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi (TR) tersangka penyebar video berisi konten berita bohong adalah karena penyidik khawatir Bahar dan TR mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.

“Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun,” ujar Ramadhan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali