Kunjungan Wisatawan Asing Kembali Dibuka Qatar

Doha, Gempita.co – Kementerian Kesehatan Masyarakat Qatar telah menyetujui untuk mulai membuka kembali kunjungan wisatawan asing yang telah divaksin Covid-19 lengkap.

Dikutip Japan Today, Minggu (25/7/2021), berbagai ketentuan baru yang disederhanakan telah dirancang untuk membuat perjalanan ke Qatar semudah mungkin. Langkah ini sembari mempertahankan tindak pencegahan guna menekan transmisi Covid-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kebijakan baru akan memungkinkan orang yang divaksinasi penuh untuk mengunjungi Qatar tanpa perlu karantina. Aturan ini juga bakal memudahkan warga dan penduduk Qatar untuk bepergian masuk dan keluar negara.

Semua pengunjung, baik yang divaksinasi atau tidak divaksinasi, akan diminta untuk tes PCR maksimal 72 jam sebelum perjalanan. Namun turis disarankan memeriksan persyaratan masuk dari negara tempat bepergian dan akan kembali dari Qatar, sebelum memesan penerbangan apa pun.

Mereka juga diimbau harus memahami bahwa kebijakan di dalam dan luar negeri dapat berubah dengan sedikit pemberitahuan.

Ada beberapa ketentuan untuk berkunjung ke Qatar;

Wisatawan asing, warga negara Qatar, dan residen, harus mendaftar dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Mereka wajib menyertakan sertifikat vaksinasi, tes PCR yang valid maksimal 72 jam sebelum perjalanan, dan detail pribadi lewat situs web Ehteraz.

Wisatawan harus mengajukan permohonan otorisasi melalui situs web Ehteraz setidaknya 12 jam sebelum keberangkatan yang direncanakan ke Qatar. Semua wisatawan yang akan datang disarankan untuk mengirimkan permohonan mereka segera setelah memiliki semua dokumen yang diperlukan.

Hal tersebut untuk memastikan penerbangan mereka sesuai rencana. Maskapai disarankan untuk hanya mengizinkan penumpang yang memiliki otorisasi perjalanan yang sah ke Qatar mulai dari tanggal yang tertera di perjalanan.

Aturan visa pengunjung berlaku untuk kebangsaan tertentu. Lebih dari 80 negara dapat mengunjungi Qatar dengan ‘visa on arrival’ gratis.

Namun, mereka yang membutuhkan visa pengunjung disarankan untuk terlebih dahulu mendapatkan visa pengunjung. Mereka kemudian mengajukan permohonan otorisasi perjalanan mereka di situs web Ehteraz.

Semua wisatawan diharuskan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi seluler Ehteraz yang memerlukan kartu SIM domestik Qatar. Kartu SIM dapat dibeli dari Ooredoo atau Vodafone pada saat kedatangan di Bandara Internasional Hamad (HIA).

Setelah aktivasi, wisatawan akan dapat berpartisipasi dalam aktivitas publik seperti mengunjungi mal, restoran, museum, atau menggunakan taksi atau transportasi umum. Turis juga wajib mengenakan masker setiap saat, baik di dalam dan luar ruangan.

Sumber: asiatoday

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali