Lagi, OJK Blokir Investasi Ilegal, Ini Daftarnya!

Jakarta, Gempita.co – sejumlah perusahaan investasi ilegal, seperti binary option Hingga kripto, diblokir
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh para selebritis termasuk influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

”Kegiatan perdagangan online inary option itu ilegal karena bersifat judi. Tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Jumat 18 Februari 2022, dilansir dari Minews.

Saat ini untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu

Indra Kesuma

Doni Muhammad Taufik

Vincent Raditya

Erwin Laisuman

Kenneth William

Kelimanta diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX. Serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading. Serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo.

Selain persoalan binary option ̧ SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal sebagai berikut:

• 16 kegiatan Money Game;

• 3 perdagangan aset kripto tanpa izin; dan

• 2 perdagangan robot trading tanpa izin;

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi. Pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Namun terlebih dahulu masyarakat menyetorkan dananya.

Berikut entitas investasi ilegal yang diblokir OJK hingga Februari 2022:

money game

Goo Flush

AFC Football

HEPI 100

Tesla Solar

Schneider PV

Yagoal

Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah

Easy Go Property Premium

Juragan Bola

CFG International Investment

Bisa Football Official

Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)

Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)

Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)

Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)

Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)

3 layanan investasi kripto

Elzio

I-DOE

PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com

2 perdagangan robot trading :

EA50/PT Sentra Mega Indotek

OPAFX – OPAC Trading Limited

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali