Lakukan Pelanggaran, WNA Asal Jerman Dideportasi Imigrasi Singaraja

Badung, Gempita.co – Imigrasi Singaraja kembali menindak tegas seorang WNA berkebangsaan Jerman dengan inisial MN (LK) yang tidak mematuhi peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

MN dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena terbukti memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan visa dan izin tinggalnya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menyampaikan bahwa dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian “Bali Becik” yang dilaksanakan oleh Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi bersama dengan Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja, ditemukan seorang WNA pemegang ITAS Investor diduga memberikan data/keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggalnya. Pada saat dilakukan pemeriksaan dilokasi, antara data yang tertulis dalam dokumen perusahaan dengan bukti lapangan berbeda.

Selanjutnya, terhadap yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan (BAP) lebih mendalam di kantor
imigrasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi, diketahui bahwa sejak perusahaan didirikan, yang bersangkutan belum pernah mengeluarkan modal untuk kegiatan investasinya sebagaimana tertulis dalam akta pendirian perusahaan dan belum pernah melaporkan rencana
kegiatan investasi dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke Instansi terkait, dengan alasan perusahaan belum berjalan dari Januari 2022 sampai dengan saat ini.

Selain itu, MN juga bertempat tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tertuang dalam izin tinggalnya dan belum melaporkan perubahan alamatnya ke Kantor Imigrasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, MN dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu memberikan data atau keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal serta bertempat tinggal ditempat yang tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tertara dalam izin tinggalnya.

Atas dasar tersebut, MN dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian”, ungkap Hendra.

“Seluruh biaya terkait dengan proses pemulangannya ditanggung sepenuhnya oleh yang
bersangkutan dan yang bersangkutan telah kami deportasi malam ini Pukul 19.40 WITA (03
September 2023) dengan penerbangan Emirates Airlines nomor penerbangan EK-369 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Humberg, Jerman.

Hingga saat ini, Imigrasi Singaraja telah melakukan deportasi terhadap 10 orang warga negara asing yang terbukti
meresahkan dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku” tambah Hendra.

Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan kepada rekan-rekan media dan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu / meresahkan
masyarakat dengan menghubungi hotline Satuan Tugas Keimigrasian “Bali Becik” di nomor +62
813-9967-9966 atau melalui kanal media sosial dan WhatsApp Imigrasi Singaraja di nomor +62 811
3898 09.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali