Gempita.co – Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap 55 anggota DPR soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketua MKD DPR Adang Daradjatun memastikan laporan terhadap 55 anggota DPR itu akan diperiksa terlebih dahulu.
ICW melaporkan sebanyak 55 anggota ke MKD DPR lantaran dianggap tak patuh melapor LHKPN. Pelaporan itu dilakukan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (12/4/2023) sore. Laporan itu bernomor 103/SK/BP/IV/2023 dengan atas nama Koordinator ICW Agus Sunaryanto.
“Memang kan MKD mempunyai tupoksi dalam penegakan etika, sedangkan hal-hal yang seperti ini kan terus terang saja ada dua jalur ya setiap dalam laporan masyarakat. Satu, melalui yang berhubungan dengan masyarakat bisa lapor sendiri atau hal-hal yang berhubungan dengan hasil dari pemeriksaan dan sebagainya dari KPK. KPK lalu merekomendasikan kepada pimpinan lembaga bagaimana apabila terjadi kasus seperti ini,” kata Adang kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Lebih lanjut, Adang memastikan laporan ICW itu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Dia menegaskan MKD DPR juga dapat memberikan teguran dan sanksi yang diganjar terhadap anggota DPR apabila terbukti melanggar kode etik.
*Berbagai Sumber