Larangan Transgender Bergabung dengan Militer AS, Dicabut Presiden Joe Biden

Democratic presidential nominee and former Vice President Joe Biden delivers remarks on Covid-19 at The Queen theater on October 23, 2020 in Wilmington, Delaware. (Photo by Angela Weiss / AFP) (Photo by ANGELA WEISS/AFP via Getty Images)

Washington, Gempita.co – Kini transgender Di Amerika Serikat (AS) boleh melayani secara terbuka di militer, setelah Presiden Joe Biden menandatangani perintah eksekutif mencabut peraturan yang diberlakukan saat era Donald Trump.

Menyadur NBC News, Kamis (28/1/2021) dalam sebuah pernyataan, Gedung Putih mengatakan Joe Biden “menetapkan kebijakan bahwa semua orang Amerika yang memenuhi syarat untuk bertugas di Angkatan Bersenjata Amerika Serikat harus mengabdi.”

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Presiden Biden percaya bahwa identitas gender tidak boleh menjadi penghalang bagi dinas militer, dan bahwa kekuatan Amerika ditemukan dalam keragamannya,” jelas Gedung Putih.

Joe Biden juga “melarang pemisahan, pemecatan, dan penolakan pendaftaran ulang atau kelanjutan layanan atas dasar identitas gender atau dalam keadaan yang berkaitan dengan identitas gender,” kata Gedung Putih.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali