Layanan Paspor Simpatik Kedua Imigrasi Singaraja, Romi Yudianto: Opsi Pelayanan Diluar Hari Kerja

Buleleng, Gempita.co – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kanwil Kemenkumham Bali melaksanakan Pelayanan Paspor Simpatik yang kedua kalinya diawal tahun 2024.

Kegiatan tersebut masih dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke 74, pada Hari Sabtu (13/1), bertempat diruang pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 20 pemohon hadir untuk menerima layanan Paspor Simpatik, dengan rincian 13 permohonan paspor baru non-elektronik dan 7 penggantian paspor.

“Tanggapan masyarakat sangat baik terhadap layanan Paspor Simpatik ini, karena sangat membantu dan menambah opsi kedatangan bagi mereka, untuk mendapatkan pelayanan diluar hari kerja kantor seperti biasanya,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto.

Kepala Kemenkumham Bali menegaskan, pelayanan Paspor Simpatik akan terus dilaksanakan dalam memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke 74, kegiatan tersebut berlangsung hingga tanggal 20 Januari 2024.

“Kegiatan ini berlangsung hingga tanggal 20 Januari 2024, bagi yang ingin melakukan permohonan paspor baru dan permohonan penggantian paspor dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi” pungkas Romi.

Berikan Layanan Prima, Rupbasan Kembali Terima Basan Titipan Ditreskrimsus Polda Bali

Denpasar, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali menerima benda sitaan (basan) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada Jumat (12/1).

Basan berupa 1 (satu) unit mobil pick up Isuzu Traga diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali untuk disimpan dan dirawat di Rupbasan Denpasar.

Proses penitipan basan ini diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel), I Gede Sukarada, “Selanjutnya tim kami akan melakukan pengecekan fisik dan kelengkapan dokumen basan yang dititipkan, dan akan dilaksanakan penempatan pada gudang terbuka” ucap Gede Sukarada.

Ditemui saat menyaksikan proses serah terima basan, Kepala Rupbasan Kelas I Denpasar, Ni Nyoman Budi Utami, menjamin seluruh basan yang dititipkan akan dilindungi baik dari kerusakan maupun dari penggunaan tanpa hak, “Benda sitaan yang merupakan barang bukti suatu perkara wajib untuk dilindungi baik terhadap kerusakan maupun terhadap penggunaan tanpa hak” ucap Budi Utami.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto juga menegaskan barang sitaan yang menjadi barang bukti perkara sepatutnya dijaga dan dilindungi. Hal tersebut menjadi tugas Rupbasan Denpasar untuk mengecek kondisi barang sitaan secara berkala.(*)

 

Pos terkait