LBH GP Ansor: Polisi Tidak Perlu Ragu Lagi Naikkan Status Hukum Mario Dandy

Gempita.co – Kuasa hukum korban penganiayaan anak pejabat dirjen pajak mendesak polisi untuk tidak perlu ragu lagi meningkatkan status hukum Mario Dandy.

LBH GP Ansor yang telah ditunjuk keluarga korban, Jonathan Latumahina sebagai kuasa hukum bagi keluarga korban atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Ketua LBH GP Ansor, Abdul Qodir mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti perkembangan penanganan kasus Penganiayaan atas Anak Korban D yang sudah memasuki minggu kedua.

Abdul Qodir menyatakan bahwa pihaknya memahami bahwa proses penyelesaian perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah dengan sistem peradilan anak sebagaimana dalam UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kami berpandangan bahwa meskipun
mendapatkan jaminan perlindungan khusus berdasarkan hukum dan perundang-undangan, hal demikian tidak serta merta menjadikan anak kebal hukum. Pengabaian atau pembiaran terhadap pelanggaran hukum, utamanya perbuatan pidana, justru berpotensi membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjadikan anak sebagai “alat” atau “sarana” kejahatan,” ungkap Abdul Qodir dikutip TIMES Indonesia, Rabu (1/3/2023).

Abdul Qodir menyatakan bahwa pihaknya masih menaruh harapan pada kepolisian, terkhusus Polres Jakarta Selatan untuk menangani perkara ini secara presisi.

“Oleh karena itu, dengan dukungan bukti yang semestinya sudah lebih dari cukup, penyidik tidak perlu ragu lagi untuk meningkatkan status hukum dari anak saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum,” tandasnya.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali