LBH Konsumen Jakarta: Cabut Izin Rumah Sakit yang Mengcovidkan Pasien Meninggal Dunia !

Foto: Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Zentoni Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, menanggpi adanya informasi mengenai kasus di beberapa rumah sakit yang mengcovidkan setiap pasien yang meninggal dunia.

“Jika terbukti secara hukum, rumah sakit yang secara serampangan mengcovidkan setiap pasien yang meninggal dunia harus ditindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Yaitu dengan mencabut izin rumah sakit, bahkan kalau perlu membawa ke ranah hukum pidana,” tegas Zentoni.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hal ini perlu dilakukan oleh pihak pemeritah agar ada efek jera terhadap rumah sakit tersebut

“Ada kejadian di salah satu Rumah Sakit di Jawa Tengah seorang pasien yang meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit lansung dinyatakan karena covid padahal hasil  tes belum keluar dan setelah hasil tes keluar ternyata hasilnya negatif, ini sangat berbahaya,” ujar Zentoni seperti dikutip dari MNC Trijaya.com

Menurut Zentoni sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pasien sebagai konsumen dari rumah sakit berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi kesehatannya atau penyebab kematiannya berdasarkan hasil tes yang terverifikasi kebenarannya.

“Di sisi lain sesuai ketentuan Pasal 7 huruf b Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pihak rumah sakit juga berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi pasien, dan tidak menggeneralisir penyebab kematian disebabkan oleh Covid,” tutup Zentoni.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali