Lempar Anjing dari Balkon, PRT Indonesia di Singapura Kena Hukum

PRT asal Idonesia didakwa di Pengadilan Singapura berdasarkan UU Hewan dan Burung dengan ancaman hukuman selama 18 bulan/Foto: net

Gempita.co – Seorang wanita pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia didakwa bersalah oleh Pengadilan Singapura setelah terbukti melempar anjing milik majikannya dari balkon lantai tiga pada 13 Mei lalu.

Melansir Asia One, Jumat (12/6/2020), sepasang suami istri yang tinggal di Yio Chu Kang, Singapura telah membawa anjing pudel miliknya ke dokter hewan.

Berdasarkan laporan pembantunya, anjing tersebut ditemukan mengeluarkan darah dari mulutnya di teras rumah.

Pasangan suami-istri ini tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak memukan bukti siapa pelakunya yang telah berbuat keji kepada hewan peliharaannya tersebut.

Insiden tersebut membuat pasangan itu resah dan khawatir akan keselamatan kedua putra mereka yang berusia empat dan lima tahun, serta anjing mereka yang lain.

“Kami mencurigai pembantu itu, tetapi dia menyangkalnya, jadi tidak ada yang bisa kami lakukan,” kata sang suami.

Namun selang beberapa hari, suami-istri ini memanggil polisi karena terjadi perdebatan dengan pembantunya soal penolakannya untuk merawat anak-anak mereka.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun berhasil mengungkap kebenaran tentang cedera dan kematian anjing.

Pekerja rumah tangga yang berusia 28 tahun itu pun mengakui perbuatannya telah melempar anjing itu dari balkon lantai tiga rumah.

PRT asal Idonesia itu kemudian didakwa di pengadilan berdasarkan UU Hewan dan Burung.

Wanita ini bersalah atas kekejaman terhadap hewan dan harus membayar denda hingga 15.000 dollar Singapura (Rp 153 juta) atau kurungan penjara hingga 18 bulan atau keduanya.

Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini pada sidang selanjutnya, yakni pada 1 Juli mendatang.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali