Libur Nataru: 84.925 Pengguna PeduliLindungi Ditolak Masuk Ruang Publik

Gempita.co – Selama periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, sebanyak 84.925 pengguna aplikasi PeduliLindungi tidak diperbolehkan memasuki fasilitas publik berdasarkan fitur alat pemindai.

“Mereka yang tidak diperbolehkan masuk umumnya karena baru vaksin satu kali hingga yang belum vaksin sama sekali,” kata Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), Setiaji, Senin 2 Januari 2023.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Selain itu, sebanyak 168 pengunjung juga teridentifikasi positif COVID-19 serta mengalami kontak erat dengan pasien. Jumlah itu menurun dibanding laporan 2-15 Desember 2022 sebanyak 247 orang.

Data pengguna aplikasi PeduliLindungi itu dihimpun dari laporan alat pemindai aplikasi yang kini tersebar di 21.551 outlet ruang publik, seperti stasiun, bandara, pelabuhan, hingga pusat perbelanjaan yang ada di Indonesia.

Setiaji melaporkan, hasil pendataan sepanjang 20 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023 terdata 3.787.651 pengguna fitur PeduliLindungi.

Sebanyak 10.010.326 diperbolehkan memasuki fasilitas publik dan 535.377 lainnya harus diverifikasi ulang petugas pintu masuk untuk dipastikan sudah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Sepanjang periode tersebut, pengguna aplikasi yang telah diunduh oleh jutaan pengguna di Tanah Air itu berjumlah rata-rata 1.000 orang. Jumlah tersebut menurun di bawah 500 pengguna pada 1 Januari 2023.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali