Gempita.co-Berikut jadwal dan lokasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di DKI Jakarta dan Depok hari ini, Kamis 7 September 2023.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Dokumen yang harus dibawa untuk memperpanjang SIM yakni KTP asli dan SIM asli berikut foto kopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sedangkan biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut lokasi layanan SIM keliling:
Jakarta tersedia pada pukul 08.00-14.00 WIB
– Jaktim : Mall Grand Cakung
– Jaksel : Halaman TMP Kalibata
– Jakbar : Mall Citraland & LTC Glodok
– Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Depok melayani pada pukul 07.00 – 12.00 WIB
– Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Kampung Sawah Bojonggede
– Sektor Melati GDC Jalan Boulevard Grand Depok City.