Lonjakan Wabah Corona Membuat Jepang Umumkan Status Darurat Nasional

Perdana Shinzo Abe menyatakan keadaan darurat nasional terkait wabah virus corona pada Senin (6/4/2020).

Jakarta,Gempita.co – Pemerintah Jepang melalui Perdana Shinzo Abe menyatakan keadaan darurat nasional terkait wabah virus corona pada Senin (6/4/2020).

Dilansir dari Japan Times, keadaan darurat nasional tersebut adalah yang pertama kalinya di Jepang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pengumuman tersebut diungkapkan Abe menyusul lonjakan kasus baru virus corona di wilayah Tokyo dan kota-kota besar lainnya.

Menurut sumber pemerintahan, deklarasi resminya akan diumumkan pada Selasa (7/4/2020) dan akan berlaku mulai Rabu (8/4/2020).

Abe akan menentukan wilayah mana saja yang ditargetkan dan berapa lama waktunya. Kemungkinan kota Tokyo dan Osaka akan menjadi prioritas.

Sebelumnya, Abe sempat menolak menyatakan keadaan darurat nasional, karena berimbas pada perekonomian. Namun pikirannya berubah setelah melihat lonjakan kasus Covid-19 di negaranya dalam beberapa hari terakhir ini.

Perdana Menteri menurut undang-undang dapat menyatakan keadaan darurat jika penyakit itu menimbulkan “bahaya besar” bagi kehidupan masyarakat. Juga apabila berdampak besar pada perekonomian negara.

Kebijakan ini memberikan wewenang kepada para gubernur untuk meminta warga tetap di rumah dan menutup tempat usaha.

Namun demikian, Jepang menegaskan tidak akan menerapkan status lockdown seperti halnya yang dilakukan oleh negara-negara lain.

Menurut penghitungan Worldometers, pada Minggu (5/4/2020), jumlah kasus virus corona di Jepang mencapai 4.563, termasuk sekitar 700 kasus di kapal pesiar Diamond Princess.

Total korban yang meninggal di Jepang ada 85 orang, sedangkan pasien yang dinyatakan sembuh 575 orang.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali