Perluas Status Darurat Nasional, WN Jepang Dapat Tunjangan Rp14 Juta

Lonjakan kasus corona di Tokyo dinilai memicu kekhawatiran akan fasilitas medis darurat di kota itu yang semakin kewalahan.(Foto: Ist)

Gempita.co– Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe mengambil langkah strategis untuk memperluas status darurat nasional akibat virus corona (Covid-19) pada Jumat (17/4/2020).

Seperti dikutip dari AFP, perluasan itu dilakukan demi membendung penyebaran kasus Covid-19 yang kembali melonjak signifikan di Jepang saat ini.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Area di mana keadaan darurat ditetapkan akan diperluas dari semula tujuh prefektur ke semua prefektur,” kata Abe dalam rapat khusus penanganan Covid-19 di Tokyo.

Sebelumnya Abe telah menetapkan status darurat selama sebulan untuk tujuh wilayah di Jepang termasuk Tokyo, setelah kasus corona baru kembali melonjak di ibu kota Jepang tersebut.

Lonjakan kasus corona di Tokyo dinilai memicu kekhawatiran akan fasilitas medis darurat di kota itu yang semakin kewalahan.

Dengan perluasan status darurat ini, Abe meminta seluruh 126 juta warga Jepang untuk membentuk “front persatuan”. Status darurat ini akan berlaku sampai 6 Mei mendatang.

Dalam rapat itu Abe juga mengumumkan bahwa pemerintahnya berencana mendistribusikan 100 ribu yen atau sekitar Rp14,3 juta tunjangan bagi setiap warga.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali