LPSK: Korban Investasi Bodong Dapat Ganti Rugi

Gempita.co – Kerugian korban opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi.

“Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi dalam keterangan pers tertulis, Minggu (13/3/2022), dikutip dari laman RRI.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 disebutkan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi dan LPSK berwenang melakukan penilaian ganti rugi tersebut serta menjadikannya prioritas.

“Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian untuk segera melapor kepada Kepolisian RI guna mendapatkan status hukum. Setelah itu, lanjut dia,  para korban bisa menghubungi LPSK guna mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.

“Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung,” imbuhnya.

Mengingat proses hukum baru berjalan, lanjut dia, peluang pengembalian ganti rugi kepada korban melalui restitusi masih terbuka lebar, tapi keputusan akhirnya akan bergantung pada hakim.

“Kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan, dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku,” tukasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan Binomo dan Quotex, antara lain tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pos terkait