Jakarta, Gempita.co – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, menyayangkan narasi intimidatif yang diterima artis Nikita Mirzani.
Dikatakan, Polri harus menjalankan kewajiban dan wewenangnya untuk memastikan hak atas rasa aman seorang warga negara tidak terlanggar.
“Apabila memang ada hukum yang dilanggar pihak lain, LPSK menyarankan menggunakan cara yang lebih bijak yakni membawanya ke kepolisian untuk diproses secara hukum” kata Edwin dalam rilisnya, Sabtu (14/11).
Saat ini, Edwin menambahkan, LPSK sedang memonitor perkembangan kasus Nikita Mirzani dan siap memberikan perlindungan bila memang dibutuhkan.
“Bagi pihak yang merasa terintimidasi, bahkan mendapatkan ancaman secara langsung, LPSK meminta yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan. Nanti akan kita telaah bagaimana posisi kasusnya,” ujarnya.
Kabar yang beredar, mantan model majalah pria dewasa itu bakal dilabrak 800 orang pengikut Rizieq Syihab. Hal itu menyusul celotehan janda tiga anak tersebut soal kepulangan Rizieq.
Alih-alih minta maaf, Niki malah menantang. Ia mengatakan tidak takut rumahnya dilabrak ratusan orang.
“Yuk bawa deh tu 800 orang, sekalian kita makan bakso bareng. Gue open house,” ujar Nik, yang juga kerap berseteru dengan sesama artis dan pihak lain itu lewat akun Instagram, @nikitamirzani_17, Jumat (13/11).