LSI: Penundaan Pemilu 2024 Ditentang Mayoritas Masyarakat

Ilustrasi Pemilu. TKN Prabowo-Gibran
Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Mayoritas Masyarakat menentang penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sebuah survei terbaru yang dilakukan di Indonesia menunjukkan mayoritas masyarakat menentang penundaan penyelenggaraan pemilu 2024.

Demikian Lembaga Survei Indonesia mensurvei pandangan publik, mayoritas publik tak menghendaki penundaan, ditambah lagi mayoritas partai politik juga menolaknya, seharusnya ide menunda pemilu segera diakhiri.

Dalam survei oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis Kamis (3/3/2022), sebanyak 1.197 responden yang dipilih secara acak di 34 provinsi ditanyai mengenai tiga alasan perpanjangan masa jabatan presiden yang selama ini mencuat di publik.

Tiga alasan dimaksud adalah pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi akibat pandemi, serta pembangunan ibu kota negara baru.

Untuk alasan pandemi, sebesar 70,7 persen responden menilai Presiden Jokowi tetap harus mengakhiri masa jabatan pada 2024 meski pandemi belum berakhir. Begitu pula ketika dihadapkan pada alasan pemulihan ekonomi.

Sebesar 68,1 persen responden menolak perpanjangan masa jabatan presiden. Tidak jauh berbeda saat responden dihadapkan pada alasan pembangunan ibu kota negara baru. Sebanyak 69,6 persen responden menolak ide perpanjangan masa jabatan.

Survei digelar pada 25 Februari hingga 1 Maret 2022. Metodologi yang digunakan ialah random sampling dengan toleransi kesalahan lebih kurang 2,89 persen pada tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.

Hasil survei juga menunjukkan setidaknya 64,1 persen responden menginginkan agar pemilu tetap digelar pada 2024 meski dalam kondisi pandemi dibandingkan harus ditunda. Pendapat ini bahkan lebih kuat pada mereka yang mengetahui soal usulan penundaan pemilu (sebanyak 67,7 persen).

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan, mayoritas warga menolak usulan perpanjangan masa jabatan presiden serta penundaan Pemilu 2024, entah apa pun alasannya. Mereka cenderung lebih sepakat dengan UUD 1945 di mana presiden hanya dibatasi dua masa jabatan masing-masing selama lima tahun.

Pakar politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menyebut tiga partai pengusung ide penundaan Pemilu 2024 mendapat banyak sentimen negatif dari masyarakat. Meskipun demikian, dia menilai hal ini akan dilupakan oleh masyarakat ke depannya.

“Sejauh ini publik menghukum tiga partai itu dengan sentimen negatif yang terus deras mengalir setiap saat,” ujar Adi saat dihubungi Tempo, Jumat, 4 Maret 2022.

Ide penundaan pemilu digaungkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golongan Karya (Golkar). Sementara sejumlah partai yang telah menyatakan menolak ide ini adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Parati Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Parati Persatuan Pembangunan (PPP), hingga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai Gerindra belum menentukan sikap.

Meskipun mendapatkan penilaian negatif saat ini, Adi menyatakan ketiga partai yang mendukung ide tersebut cukup lihai membalikkan keadaan. Mereka memanfaatkan psikologi rakyat yang memiliki memori pendek terhadap peristiwa politik.

Pengusul pertama Pemilu 2024 ditunda adalah Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Usulan agar Pemilu ditunda hingga dua tahun itu kemudian mendapat sambutan dari sejumlah partai, seperti Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas.

Mereka menyatakan hal itu merupakan aspirasi rakyat karena kondisi perekonomian belum stabil akibat Covid-19. Mereka menilai pemerintah harus fokus untuk memulihkan kondisi perekonomian terlebih dahulu.

Alasan tersebut terbukti tak mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Berdasarkan sigi Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis kemarin, mayoritas masyarakat menentang ide perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi dan menginginkan Pemilu 2024 tetap digelar. Ide penundaan pemilu 2024 pun diprediksi Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh akan mati sebelum sempat berkembang lebih jauh.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali