Luar Biasa…PPATK Bilang Transaksi Judi Online Setahun Mencapai Rp200 Triliun

Gempita.co – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut kalau transaksi judi online mencapai Rp200 triliun per tahun.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan kalau saat ini, nilai transaksi judi online diperkirakan mencapai lebih dari Rp350 triliun per tahunnya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Menurut estimasi, hingga saat ini nilai transaksi judi online bisa mencapai Rp160 triliun sampai Rp350 triliun,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dalam acara Konferensi Pers, Jumat, (20/10), dikutip Uzone.id.

Selain mengungkap perkiraan transaksi yang semakin tinggi, Kominfo melaporkan sepanjang bulan Oktober ini (terhitung 1-17 Oktober), pihaknya telah menghapus kurang lebih 236.422 konten perjudian online.

Selain itu, selama 4 bulan terakhir (Juli-Oktober), Kominfo juga sudah memutus 425.506 konten perjudian dari berbagai media, termasuk dari situs, konten file sharing, dan media sosial.

Pemberantasan judi online terus dilakukan Kominfo dengan mengajak  Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler agar bekerja sama membasmi dan melacak nomor yang digunakan untuk berjudi online.

Kominfo juga memperluas pemberantasan konten perjudian online dengan memblokir rekening dengan bekerja sama dengan OJK serta BI untuk pencegahan aktivitas judi online.

“Kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023,” kata Budi Arie.

Pemberantasan judi online juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam pemberantasan judi online. Salah satunya dengan melaporkan tindakan promosi yang dilakukan oleh pelaku, bandar, influencer, atau pihak-pihak lain yang memfasilitasi kegiatan judi online.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali