Gempita.co – Eks Gubernur Papua Lukas Enembe tetap dituntut 10,5 tahun penjara, keputusan Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam replik atas pleidoi Lukas di Pengadilian Tipikor Jakarta, Senin (25/9).
Jaksa KPK Yoga Pratomo meminta putusan sebagaimana surat tuntutan yang telah disampaikan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan enam bulan,” ujar Yoga dikutip Publicanews.
Jaksa juga menuntut Lukas membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 47,8 miliar yang wajib dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kepada majelis hakim, JPU juga meminta mencabut hak Lukas Enembe untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun pasca selesai jalani hukuman.
Yoga dalam paparannya menilai pleidoi penasihat hukum terdakwa malah ingin mengadu domba KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam kasus gratifikasi dan suap Lukas, kata Yoga, penasihat hukum terkesan menilai KPK anti penghitungan oleh BPK.
“Karena kami yakin hal ini dilakukan untuk menutupi kegagalan penasehat hukum terdakwa yang tidak mampu mengcounter dalil pembuktian dan surat tuntutan kami,” kata jaksa pada KPK.
Lukas Enembe, menurut jaksa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tipikor.