Jakarta, Gempita.co – Mahkamah Agung (MA) menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) untuk penanganan kiriman dokumen surat tercatat dari semua instansi peradilan di bawah MA melalui jaringan kantor Pos di seluruh Indonesia. Kerja sama tersebut untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Indonesia, khususnya para pencari keadilan.
Siaran pers yang diterima Gempita.co, Rabu (24/5/2023), menyebutkan kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara MA dengan Pos Indonesia di Jakarta, Senin (22/5/2023) lalu.
Penandatanganan kerja sama dihadiri Direktur Bisnis Kurir & Logistik Pos Indonesia, Siti Choiriana dan Kepala Biro Hukum dan Humas badan urusan administrasi MA-RI, Sobandi.
Melalui kerja sama ini, MA menyepakati penggunaan jasa ekspedisi Pos Indonesia untuk pengiriman dokumen surat tercatat, seperti surat panggilan sidang dan surat isi putusan pengadilan. Kerja sama ini berlaku di seluruh Indonesia bagi semua instansi peradilan di bawah MA dengan kantor pos padanan, yaitu kantor pos yang setara tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Menurut Siti Choiriana, melalui kerja sama ini, nantinya MA akan memanfaatkan jasa kiriman Pos Indonesia seperti Pos Sameday, Pos Nextday dan Pos Reguler yang saat ini telah tersedia di kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.
“Kerja sama tersebut juga mencakup layanan pick up servis dan reporting atau dashboard ini, costumer bisa melakukan tracking untuk mengetahui posisi terkini surat yang dikirimkan,” ujar wanita yang akrab diapa Ana ini.
Ana menerangkan, kerja sama ini menjadi bukti kepercayaan MA kepada Pos Indonesia untuk menangani kiriman dokumen yang memiliki tingkat informasi yang sangat penting, sehingga perlu dipastikan ketepatan proses kiriman sesuai jadwal.
“Kami, Pos Indonesia, memiliki tiga layanan yang mampu meng-cover semua kebutuhan kiriman pelanggan. Pos Sameday, layanan yang menjamin kiriman sampai di hari yang sama, juga layanan Pos Nextday dengan jaminan sampai keesok harinya,” katanya.
Ana memaparkan, kerja sama ini juga bentuk dukungan Pos Indonesia terhadap penyelenggara negara dalam melakukan aktivitasnya. Sebagai BUMN ekspedisi, Pos Indonesia memiliki tanggung jawab mendukung kelancaran kegiatan pemerintah dalam hal ini, bidang hukum.
“Tidak hanya dengan MA, kami (Pos Indonesia) juga menjalin kerja sama dengan instansi pemerintahan lainnya. Ini menjadi bukti kepercayaan mereka atas layanan kiriman yang kami miliki,” ungkapnya.
Peraturan MA
Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi MA-RI, Sobandi mengatakan, kerja sama ini penting dilakukan karena di penghujung tahun 2022, telah diundangkan Peraturan MA Nomor 6, 7, dan 8, yang semuanya mengatur tentang modernisasi administrasi perkara dan persidangan.
“Salah satu hal yang baru dari peraturan tersebut adalah pemberlakuan mekanisme surat tercatat dalam penyampaian panggilan dan pemberitahuan,” terang peraih gelar doktor dari FH Universitas Sriwijaya Palembang itu.
Sejak 2018, menurut Sobandi, MA telah memulai langkah untuk melakukan modernisasi administrasi perkara. Pada tahap awal, elektronik hanya dilakukan pada tahapan pendaftaran perkara, pembayaran dan pemanggilan.
“Pada tahun selanjutnya hingga saat ini, modernisasi dilakukan secara menyeluruh, salah satunya dengan berlakunya E-Litigation atau persidangan elektronik,” pungkas Sobandi.(rkm)