Mabes Polri Mulai Terjun Langsung Tangani Kasus Dugaan Perkosaaan di Sulsel

ilustrasi

Gempita.co- Mabes Polri menyampaikan temuan sementara terkait kasus ‘ayah perkosa 3 anak’ di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), yang ramai jadi sorotan.

Salah satunya ibu korban, RS, melaporkan mantan suaminya atas dugaan pencabulan, bukan pemerkosaan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Penyidik menerima surat pengaduan dari saudari RS pada tanggal 9 Oktober 2019. Isi surat pengaduan ini, yang bersangkutan melaporkan bahwa diduga telah terjadi peristiwa pidana yaitu perbuatan cabul,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (12/10/2021).

“Tim telah turun pada tanggal 10 kemarin. Ada tim dari Bareskrim Polri, selain itu juga ada Divisi Propam Polri, dan juga tim Polda Sulsel,” lanjutnya.

Selain itu, Polri menyampaikan bahwa berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin dan dubur korban. Hal itu diketahui dari interview kepada dokter yang menangani pemeriksaan.

“Kemudian tim melakukan interview terhadap Dokter Nurul pada 11 Oktober 2021. Hasil interview tersebut, Dokter Nurul menyatakan bahwa hasil pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban,” ujar Rusdi.

Penyidik juga telah meminta hasil visum yang dilakukan Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Berdasarkan hasil visum tersebut juga tidak ditemukan adanya kelainan pada alat kelamin dan dubur serta tidak adanya perlukaan pada tubuh lain.

“Pada tanggal 24 Oktober 2019, penyidik meminta visum et repertum ke RS Bhayangkara Makassar, hasil dari visum yang keluar pada tanggal 15 November 2019, yang ditandatangani Dokter Denny Matius. Hasilnya adalah tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur, kedua perlukaan pada tubuh lain tidak diketemukan,” tuturnya.

Selanjutnya Rusdi mengatakan penyidik mendapatkan bahwa ibu korban telah melakukan pemeriksaan medis ketiga anaknya di RS Vale Sorowako. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya peradangan di sekitar vagina dan dubur, sehingga diberikan obat dan disarankan menjalani pemeriksaan ke dokter kandungan.

“Pada tanggal 31 Oktober 2019, tim penyidik atau tim supervisi mendapatkan informasi bahwa pada tanggal tersebut, saudari RS telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di Rumah Sakit Vale Sorowako. Kemudian informasi ini didalami oleh tim supervisi dan asistensi, tim melakukan interview terhadap dokter Imelda, spesialis anak di RS Sorowako yang melakukan pemeriksaan pada 31 Oktober 2019,” tuturnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali