Mahfud MD Jamin Tak Ada Penangkapan Dalam Aksi Demo Omnibuslaw Asal…

Para Mahasiswa Kepri menggelar aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Bintan Center, Selasa (13/10/2020)Foto: istimewa

Jakarta, Gempita.co-Aksi demo menolak UU Cipta Kerja sepertinya tidak akan berhenti dalam waktu singkat, mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia menolak adanya undang-undang tersebut hingga menuntut pemerintah untuk membatalkan pengesahan UU Cipta Kerja.

Menurut pengamat, aksi demo tersebut wajar terjadi. Karena sebagai negara yang demokrasi, seluruh elemen masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi mereka, salah satunya dengan cara melakukan aksi unjuk rasa, asalkan aksi tersebut berjalan tertib dan tidak anarkis.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Seperti yang terjadi kemarin, Jumat, 16 Oktober 2020, tepat di samping Patung Kuda, di depan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, puluhan mahasiswa berbendera Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan orasi.

Mereka menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat, terutama kaum buruh dan pekerja.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut aksi demo penolakan UU Cipta Kerja diperkirakan akan berlangsung sampai 28 Oktober 2020.

Bahkan, unjuk rasa tersebut akan dilakukan dengan berurutan.

“Demo ini kita sudah tahu akan berlangsung kira-kira sampai 28 Oktober. Kita sudah tahu tanggal-tanggalnya,” kata Mahfud MD dalam ‘Program Rosi’, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Menurut Mahfud MD, dirinya mendapatkan informasi tersebut dari data intelijen. Dia pun menjamin dalam aksi demo tidak akan ada penangkapan, asalkan aksi unjuk rasa tersebut berjalan tertib.

“Kan kita punya intel, ingat intel itu bukan cuma BIN ya. Ada Kabagintelkam, Kabaintel Kejagung, intel imigrasi, intel kita banyak sekali,” ujar Mahfud MD.

Mahfud MD juga memastikan pemerintah tidak akan membatasi demo dan aparat kepolisian disiapkan untuk mengawal aksi mereka.

Dia pun meminta kepada para pendemo untuk tidak membuat kerusuhan atau bersikap anarkis.

“Kalau sampai terjadi (rusuh atau anarkis) pasti di luar itu (ketentuan UU). Kalau terjadi penangkapan itu di luar ketentuan UU, UU Nomor 9 tahun 1998,” kata Mahfud MD.

Tak hanya itu, Mahfud MD juga menjamin sekalipun pendemo menyampaikan tuntutan kritis, tidak akan ada penangkapan. Dia hanya mengingatkan agar massa jangan sampai memancing kerusuhan.

“Kita jamin, siapa buktinya yang ditangkap hanya karena demo tak terbukti lakukan pancing kerusuhan dan tindakan kekerasan. Semuanya terlihat, terbuka bisa dinilai masyarakat, saya jamin tak terjadi ada-apa, polisi tak represif kalau demo itu tertib,” ujar Mahfud MD.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali