Mahkamah Agung India Menolak Petisi Pernikahan Sesama Jenis

Gempita.co – Petisi melegalkan pernikahan sesama jenis di India ditolak Mahkamah Agung, masalah tetsebut urusan parlemen untuk membuat undang-undang semacam itu.

Ketua Mahkamah Agung India, DY Chandrachud juga mendesak pemerintah untuk menjunjung tinggi hak-hak komunitas LGBTQ+ dan mengakhiri diskriminasi terhadap mereka.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Majelis hakim yang beranggotakan lima orang itu pada awal tahun ini mendengarkan 20 petisi yang berupaya melegalkan pernikahan sesama jenis di negara berpenduduk terpadat di dunia tersebut.

Chandrachud mengatakan ada tingkat persetujuan dan ketidaksepakatan di antara para hakim “tentang seberapa jauh kita harus melangkah” dalam isu pernikahan sesama jenis.

“Pengadilan ini tidak bisa membuat undang-undang. Pengadilan ini hanya bisa menafsirkannya dan memberikan dampak terhadapnya,” kata ketua Mahkamah Agung itu, seraya menegaskan kembali bahwa parlemenlah yang berhak memutuskan apakah dapat memperluas undang-undang perkawinan untuk mencakup pernikahan sesama jenis.

Hak hukum bagi kelompok LGBTQ+ di India telah meningkat selama dekade terakhir, dan sebagian besar perubahan ini terjadi melalui intervensi Mahkamah Agung.

Keputusan pada hari Selasa ini diambil setelah Mahkamah Agung pada tahun 2018 membatalkan undang-undang era kolonial yang membuat hubungan seks sesama jenis dapat dihukum hingga 10 tahun penjara dan memperluas hak konstitusional bagi komunitas gay.

Keputusan tersebut dipandang sebagai kemenangan bersejarah bagi hak-hak LGBTQ+, dan salah satu hakim mengatakan keputusan tersebut akan “membuka jalan menuju masa depan yang lebih baik.”

Sumber: voa

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali