Jakarta, Gempita.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Kota, Masuk atau Keluar Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan Covid-19.
“Seluruh penduduk di provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar Covid-19 terkendali,” kata Anies, dalam keterangan pers, di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Pergub tersebut juga mengatur pengecualian bagi orang-orang yang bekerja di sektor khusus seperti dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Anies menyebutkan warga yang mendapat pengecualian itu harus menjadi pemegang surat izin keluar masuk (SIKM) sesuai Pergub, yang nantinya akan dilengkapi kode khusus (QR Code).