Gempita.co – Malaysia mengakhiri praktik “wajib” hukuman mati untuk berbagai kejahatan serius, diapresiasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Keputusan itu berpotensi menyelamatkan nyawa 1.300 orang terpidana mati dan “mendukung tren global menuju penghapusan universal,” kata pakar PBB dalam sebuah pernyataan.
Undang-undang baru, yang akan diterapkan secara surut, akan memberikan waktu 90 hari kepada terpidana mati untuk meminta peninjauan kembali hukuman mereka, tambah pernyataan itu.
Sumber: anadolu