Malaysia Hapus Hukuman Mati, 1.300 Terpidana Mati Selamat

ilustrasi

Gempita.co – Malaysia mengakhiri praktik “wajib” hukuman mati untuk berbagai kejahatan serius, diapresiasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Keputusan itu berpotensi menyelamatkan nyawa 1.300 orang terpidana mati dan “mendukung tren global menuju penghapusan universal,” kata pakar PBB dalam sebuah pernyataan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Undang-undang baru, yang akan diterapkan secara surut, akan memberikan waktu 90 hari kepada terpidana mati untuk meminta peninjauan kembali hukuman mereka, tambah pernyataan itu.

Sumber: anadolu

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali