Malaysia Hapus Hukuman Mati, Indonesia Siapkan Pengacara Dampingi 78 WNI

ilustrasi

Gempita.co – Menindaklanjuti dua Undang-undang (UU) Penghapusan Hukuman Mati pada 16 Juni 2023 di Malaysia, Indonesia menyiapkan pengacara untuk pendampingan hukum, saat Peninjauan Kembali (PK) terhadap WNI yang dijatuhkan hukuman mati maupun seumur hidup.

Diketahui, Indonesia mengajukan 78 kasus WNI terpidana hukuman mati dan seumur hidup, untuk dilakukan PK oleh Mahkamah Agung Malaysia. Keseluruhan WNI berurusan dengan hukum di Malaysia itu, terbukti melakukan pembunuhan dan penyalahgunaan narkoba.

Bacaan Lainnya

“Yang perlu kita lakukan adalah pendampingan hukum, kita telah mempersiapkan pengacara kita untuk melakukan proses pendampingan hukum dalam proses review (PK) ini. Sehingga, kesempatan untuk menurunkan jenis hukuman ini betul-betul dimanfaatkan untuk warga negara kita,” kata Direktur Perlindungan WNI kementerian luar negeri RI, Judha Nugraha dikutip RRI, Jumat (22/9/2023) melalui sambungan telepon.

Meski demikian, Judha menyatakan keputusan dikabulkannya perubahan hukuman sepenuhnya merupakan kewenangan hakim di sana. “Apakah turun atau tidak itu tergantung dari hakim,” ucapnya.

Judha menjelaskan, proses pendaftaran PK dilakukan oleh pejabat penjara Malaysia terhitung 90 hari sejak 12 September 2023. Untuk selanjutnya pendaftaran diteruskan ke Mahkamah Agung, sebelum nantinya diputuskan apakah kasus-kasus itu disetujui hakim untuk dilakukan PK.

Adanya amandemen UU yang baru bukan berarti Malaysia menghapuskan hukuman mati. Namun, UU yang baru itu mengatur penghapusan hukuman mati maupun seumur hidup yang telah berketetapan hukum (inkrah).

“Sebelum ada amandeman UU ini di Malaysia itu untuk 11 kesalahan, hakim tidak memiliki opsi selain menjatuhkan hukuman mati. Dengan UU menghapuskan mandatori ini maka ketika yang bersangkutan bersalah, hakim memiliki ruang diskresi untuk menjatuhkan hukuman selain hukuman mati yaitu penjara,” ucapnya.

Dua UU Penghapusan Hukuman Mati mengamandemen UU pidana Malaysia dengan menghapus sifat wajib pada hukuman mati. Yakni dengan menambahkan altiernatif hukuman penjara paling singkat 30 tahun dan paling lama 40 tahun penjara.

Juga memberikan kewenangan sementara kepada Mahkamah Federal untuk menerima permohonan PK dari narapida yang telah dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup yang telah inkrah. Judha berharap apa yang dilakukan pihaknya memberi manfaat.

 

Pos terkait