Manfaat Sederet UU Cipta Kerja di Sektor Kelautan dan Perikanan

FOTO : BIRO HUMAS DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Jakarta, Gempita.co – Pengesahan UU Cipta Kerja (omnibus law) oleh DPR disambut baik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Keberadaannya tidak hanya mempermudah perizinan yang akan berdampak positif bagi iklim usaha di Indonesia, tapi juga membawa banyak manfaat untuk masyararakat kelautan dan perikanan, khususnya nelayan.

Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini menjelaskan, setidaknya ada 4 manfaat yang bisa didapat nelayan dari Undang-Udang Sapu jagat ini.

Bacaan Lainnya

1. Perizinan lebih mudah
Selama ini, nelayan dengan kapal di atas 10 GT harus mengantongi dokumen perizinan bila ingin melakukannya secara legal. Izin tersebut di antaranya dari KKP, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan.

Dengan adanya UU Cipta Kerja, perizinan kini satu pintu hanya di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perizinan lebih sedikit dan masa berlakunya sama.

“Kalau dulukan tidak sama. Misal ada yang izinnya mati Desember, ada yang Januari, ada yang Juni dan lain sebagainya. Padahal mati saja satu, mereka terhambat untuk melaut,” ujar Zaini.

2. ABK dan buruh pelabuhan dapat memperhatikan
Undang Undang Cipta Kerja memperhatikan nasib anak buah kapal dan buruh harian di pelabuhan. Mereka masuk sebagai kategori nelayan kecil, sehingga berhak mendapat bantuan program pemerintah yang diperuntukkan bagi nelayan.

Zaini menerangkan, alasan mengapa UU Cipta Kerja tidak lagi menyebutkan ukuran kapal sebagai tolak ukur nelayan kecil.Penamaan nelayan kecil hanya berlaku untuk pengurusan izin.

“Mereka tidak pernah tersentuh pelatihan atau bantuan karena tidak punya kapal. Tapi apa mereka bukan nelayan? Hidup mereka bisa saja lebih susah dari nelayan yang punya kapal walau ukurannya kecil,” tegas Zaini.

3. Perlindungan lingkungan lebih tinggi
Banyak yang menganggap kehadiran UU Cipta Kerja mengesampingkan analisis dampak lingkungan demi kelancaran investasi, karena tidak tertera dalam pasal di dalamnya. Namun izin lingkungan tetaplah ada, dibahas lebih lanjut dalam aturan turunan yakni Peraturan Pemerintah yang telah dirancang.

“Prinsip dan konsepnya sama tidak ada yang berubah. Hanya sekarang diintegrasikan saja dalam Perizinan Berusaha,” ujar Zaini.

Persetujuan menjadi syarat untuk mendapatkan Perizinan Berusaha.
Bila terjadi, Perizinan Lingkungan dicabut yang artinya Perizinan Berusaha ikut dicabut. Sementara ketentuan lama, bila salah satu izin dicabut, izin lainnya masih berlaku.

“Penyatuan izin ini justru lebih melindungi lingkungan. Karena satu yang bermasalah, izin lainnya ikut dicabut,” tegas Zaini.

4. Lapangan kerja dan meningkatkan peluang usaha
Kemudahan dan penyederhanaan perizinan menjadi kunci pencarian investasi di Indonesia. Sejalan dengan itu, penyerapan tenaga kerja untuk menggerakkan roda produksi dan distribusi.

Kemudahan perizinan tidak hanya untuk sektor padat modal tapi juga padat karya alias UMKM. Pemerintah juga memberikan stimulus, salah biaya biaya sertifikasi halal bagi produk UMKM.
Kemudahan ini tentu mendorong UMKM tumbuh dan meningkatkan peluang usaha di tengah masyarakat, seiring semakin bertambahnya produk yang dihasilkan.

Pos terkait