Mantan Mendag M.Lutfi Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Genpita.co – Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (22/6/2022).

Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO).

Dikutip RRI.co.id, Lutfi mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pukul 09.11 WIB menggunakan batik abu-abu putih dengan motif berwarna biru.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Supardi mengatakan, pihaknya memanggil Lutfi untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.

Dalam kasus korupsi ini penyidik menduga pemberian izin ekspor minyak sawit mentah ke beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Kemendag melawan hukum. Total ada lima tersangka yang telah dijerat Jaksa.

Salah satunya ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, penyidik juga menetapkan pihak swasta yang berperan sebagai penasehat yang membantu pengambilan keputusan penerbitan persetujuan ekspor bernama Lin Che Wei.

Kemudian, terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret. Mereka ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali