Jakarta, Gempita.co – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia Imam Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
Majelis Hakim juga menyebut, Imam Nahrawi terbukti bersalah dalam kasus perkara suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum.
Terdakwa Imam Nahrawi dinyatakan telah terbukti bersalah menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar.
Selanjutnya, Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa Imam Nahrawi membayar uang ganti rugi anggaran keuangan negara sebesar Rp18 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan) kepada negara sejumlah Rp18.154.230.882 (18 miliar),” kata Rosmina, Ketua Majelis Hakim di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Uang pengganti itu wajib dibayarkan Imam Nahrawi selama 1 bulan terhitung sejak putusan vonis itu telah berkekuatan hukum tetap.
Namun jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, mantan Menpora tersebut bisa dihukum penjara (tambahan) selama 2 tahun.