Mantul! Pertamina Sekarang Punya Bodyguard

RUPS juga menyetujui laporan laba bersih perseroan 2019 sebesar US$2,53 miliar atau setara Rp35,8 triliun. Gedung Pusat Pertamina (Foto: Dok Pertamina)

Jakarta, Gempita.co – PT Pertamina (Persero) melakukan koordinasi dan bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta supervisi serta pendampingan sebagai upaya memastikan penyelesaian beberapa permasalahan dan kegiatan operasional serta bisnis Pertamina agar selalu dalam koridor Good Corporate Governance (GCG).

Pertamina yang diwakili oleh Direktur Penunjang Bisnis Pertamina M Haryo Yunianto mendatangi Kantor KPK di Gedung Merah Putih Kuningan Jakarta untuk bertemu dengan jajaran KPK guna mendiskusikan permintaan Pertamina terkait pendampingan tersebut, (24/6/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Haryo menjelaskan, sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, Pertamina perlu melibatkan instansi terkait termasuk KPK untuk membantu Pertamina terhindar dari benturan kepentingan pada kegiatan operasional dan bisnis.

“Kerja sama dengan KPK merupakan wujud komitmen Pertamina untuk menjalan prinsip kejujuran, kehati-hatian, dan transparansi. Pertamina percaya keberhasilan suatu perusahaan tidak hanya terlihat dari angka profit yang terus meningkat, melainkan juga diukur dari perilaku-perilaku bisnis yang beretika,” ujar Haryo.

Lanjut Haryo, sejumlah aktivitas bisnis yang perlu mendapat pendampingan dari KPK, di antaranya pengadaan minyak mentah, produk kilang, dan LPG terkait turunnya harga minyak dan antisipasi terjadinya lockdown di negara-negara penghasil minyak mentah.

Selain itu, Pertamina juga berharap adanya supervisi dari KPK dalam penyelesaian kontrak jangka panjang Liquefied Natural Gas (LNG) dengan sumber domestik maupun internasional yang terdampak karena keterlambatan beberapa proyek strategis nasional serta menurunnya kebutuhan sektor industri maupun kegiatan korporasi lainnya yang dianggap perlu menghadirkan supervisi dari KPK.

“Sejumlah pengadaan lahan untuk proyek-proyek kilang dan infrastruktur yang masih mengalami hambatan, serta pengadaan barang dan jasa juga perlu mendapat masukan sekaligus mendapatkan pendampingan dari KPK agar penyelesaiannya lebih pruden, efisien, dan efektif,” imbuh Haryo.

Haryo menambahkan, untuk memenuhi target rencana jangka panjang perusahaan dalam hal pengembangan usaha hulu migas dalam dan luar negeri, Pertamina perlu memilih jasa penunjang untuk pelaksanaan inisiatif tersebut.

“Pertamina perlu pendampingan KPK agar dapat bertindak cepat menangkap momentum harga minyak, namun tetap berjalan dikoridor aturan hokum,” pungkas Haryo.

Melalui supervisi KPK, Pertamina juga dapat menyelesaikan permasalahan aset lahan yang dikuasai oleh pihak lain secara tidak sah atau masih dalam sengketa, akselerasi sertipikasi, serta penyelamatan atau pemulihan aset.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali