Mardani Maming Ditahan KPK, Ini Konstruksi Kasusnya

Gempita.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (MM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Karena kasus itu kini Mardani Maming ditahan KPK. Mardani Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Memiliki wewenang yang satu di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” ujar Wakil Ketua Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Pada tahun 2010, kata  Alex, salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. “Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan MM, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada MM agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud,” kata Alex.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali