Maria Lawalata Mengaku Tidak Kapok, Tetap Mengembangkan SSB

Maria Lawalata bersama sang suami (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gempita.co – Maria ‘Ratu Marathon’ Lawalata dengan medali emas SEA Games 1991, mengaku masalah hukum yang dialaminya baru-baru ini, tidak membuatnya kapok untuk mengembangkan Sekolah Sepak Bola (SSB)

“Saya tetap bertekad akan mengembangkan SSB Big Star miliknya di lapangan Banteng, Jakarta Pusat,” ungkap Maria yang ditemui wartawan di Senayan, Senin (3/8/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sebelumnya, Ibu dua anak ini terasangkut masalah hukum dilaporkan kepihak berwajib dengan tuduhan 378 dan 372. Namun atas dasar prestasi Maria Lawalata yang pernah mengharumkan nama bangsa Indonesia, akhirnya ditempuh mediasi bersama pihak pelapor.

“Saya mewakili keluarga, mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah dalam hal ini Menpora dan semua pihak-pihak terkait tidak terkecuali, yang berupaya keras menyelesaikan masalah hukum yang dialaminya,”ujarnya.

Menurut Maria, dengan adanya musibah ini menjadi pelajaran berharga dirinya pun optimis mampu membuktikan bahwa SSB Big Star benar-benar menjadi Bintang Besar ” Dengan selesainya musibah ini saya yakin dapat membuktikan bahwa Big Star menjadi bintang besar yang artinya banyak prestasi melalui jenjang usia pembinaan hingga pro,”tambahnya.

” Saya juga telah mempersiapkan presentasi ke pihak stekholder olahraga ada rumusan rahasia olahraga di tanah air untuk menjadi juara, rumusan ini masih saya garap dan tinggal finishing aja, ini saya pernah paparkan di Lemhanas,”tuturnya.

Sebelumnya, Maria Lawalata harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Maria Lawalata diduga menggelapkan uang Rp 150 juta lantaran terlilit utang.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, kasus itu awalnya dilaporkan oleh pelapor berinisial BI pada 2016. Saat itu Maria Lawalata mengajak BI–yang juga temannya–mengembangkan sekolah sepak bola (SSB).

Selanjutnya pelapor mengadukan hal itu ke pihak kepolisian setelah jalan mediasi tidak menemukan titik temu. BI kemudian melaporkan Maria Lawalata atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Jakut pada 2017.

Dua tahun berlalu atau tepatnya Januari 2019, Polres Jakut menetapkan Maria Lawalata sebagai tersangka. Polisi saat itu tidak menahan Maria Lawalata dengan berbagai pertimbangan, salah satunya karena Maria Lawalata adalah mantan atlet yang sudah ikut mengharumkan nama bangsa.

“Yang kedua juga kebetulan Ibu Maria kebetulan istri dari anggota Polri alamat jelas dan sebagainya, sehingga pada saat itu kami tidak melakukan penahanan dan kami juga memberikan kesempatan kepada Ibu Maria untuk menyelesaikan permasalahannya dengan pihak korban,” paparnya.

Berjalannya kasus hingga Mei 2020, pelapor menanyakan perkembangan kasusnya ke Polres Jakut. Polisi kemudian menggelar kembali kasus itu dan menuntaskan penyidikan dengan melakukan tahap I pelimpahan berkas perkara.

Selama proses hukum di kepolisian, Maria Lawalata tidak pernah ditahan. Kemudian, atas permintaan pihak Kemenpora polisi kemudian melakukan mediasi antara Maria Lawalata dengan pelapor.

“Kemudian Pak BI, karena hak atau kerugian sudah dikembalikan oleh Bu Maria, beliau juga mencabut laporannya kepada kami dan tentunya saat ini Bu Maria status penangguhan penahanan, artinya sudah tidak dilakukan penahanan oleh kami. Namun demikian tentunya dengan adanya surat pencabutan yang diberikan oleh pihak korban, nantinya akan kami coba komunikasikan, koordinasikan,” tutupnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali