Gempita.co – Satgas COVID-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan menyatakan, orang-orang yang imunitasnya rendah, autoimun, usia tua, komorbid berat, dianjurkan pakai masker supaya terhindar bukan saja dari COVID-19 tapi penyakit yang lain juga.
“Iya (di dalam KRL), kalau yang sehat, sudah divaksinasi booster, PHBS-nya jalan ya enggak pakai masker enggak apa-apa,” kata Erlina saat temu media di Kantor PB IDI Jakarta, belum lama ini.
Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril menyampaikan, aturan wajib masker di transportasi umum merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 terkait syarat perjalanan.
SE Satgas yang dimaksud adalah SE Nomor 24 Tahun 2022 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tertuang dalam SE Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022.
“Untuk di transportasi umum itu (wajib masker) tetap mengacu kepada edaran Satgas COVID-19, yang (aturan) itu semua untuk kita, bukan salah satu buat profesi atau satu kelompok, tapi buat kita semua termasuk vaksin jangan lupa ya,” ujar Syahril di Jakarta, Jumat (10/3/2023).