Massa Geruduk Gedung DPRD DKI, Koalisi Ibukota Tuntut Pengendalian Polusi Udara Jakarta

Gempita.co- Aksi damai digelar sejumlah aktivis lingkungan yang peduli pada udara Jakarta.

Dalam aksinya, aktivis yang menamakan gerakan koalisi udara ibukota itu menyampaikan sejumlah tuntutan.
4 poin tuntutan itu, meliputi reformasi kebijakan dan keterbukaan informasi, menjalankan putusan pengadilan, serta berhenti mencari alasan dan memberi solusi palsu.

Juru Kampanye Keadilan Perkotaan Greenpeace Indonesia,Charlie Abajaili mengungkapkan persoalan polusi udara ini harus diselesaikan dari sumber masalahnya.

“Solusi jangka panjang dan kebijakan yang ambisius harus diambil, jika tak ingin masalah ini berulang. Pemerintah harus melakukan inventarisasi emisi secara berkala, perketat standar pencemaran udara mengikuti ambang batas WHO, serta merancang sistem peringatan dini jika kualitas udara tercemar. Dengan begitu, dampak polusi udara dapat ditekan dan warga bisa mendapatkan hak untuk menghirup udara bersih,” katanya.

Direktur Eksekutif Walhi Jakarta,Suci Fitria Tanjung bertahun-tahun masyarakat telah mengingatkan pemerintah, bahkan juga telah menempuh jalur pengadilan agar pemerintah mengambil langkah serius mengatasi polusi udara.

“Namun, sampai saat ini, jangankan menikmati hasil, upayanya saja tidak dioptimalisasi. Jutaan manusia hidup dalam ancaman penyakit, ratusan ribu hidup dalam penderitaan, dan ribuan telah meregang nyawa akibat polusi udara,” kesalnya.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Natalia Naibaho mendesak Pemprov DKI Jakarta dan Para Tergugat lainnya untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah dimenangkan hingga
tingkat pengadilan tinggi sebagai itikad baik Negara dalam
mempertanggungjawabkan kelalaiannya atas pencemaran udara yang semakin
memburuk.

.”Presiden Republik Indonesia agar segera mengambil tindakan nyata untuk menuntaskan permasalahan pencemaran udara dan berhenti menunda tanggungjawab dengan menggunakan upaya hukum. Disamping itu Menteri LHK untuk melakukan supervisi terhadap PJ Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi-provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat,” katanya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali