Jakarta, Gempita co-Sejumlah massa relawan Jokowi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Polda Metro Jaya, Kamis (3/8). Dalam aksinya, mereka menuntut kepolisian untuk segera menangkap Rocky Gerung.
Pantauan, aksi demo dilakukan di depan pintu utama Polda Metro Jaya. Satu unit mobil komando terlihat terparkir di lokasi.
Massa pedemo tampak mengenakan baju berwarna merah dan putih. Mereka juga turut membawa papan bertuliskan ‘tangkap dan adili Rocky Gerung’.
Imbas aksi ini, arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman pun macet. Bahkan, kemacetan mengular hingga kolong Semanggi dan Jalan Gatot Subroto.
Koordinator aksi, Oscar Pendong mengatakan lewat demo ini pihaknya berharap kepolisian segera menangkap Rocky Gerung.
“Meminta Kepolisian RI menangkap Rocky Gerung terkait provokasi dan ujaran kebencian. Tangkap aktor dan provokator pelaku pemakzulan Presiden Jokowi,” kata Oscar di lokasi.
Oscar turut menyampaikan desakan ini dilakukan lantaran Rocky dan Refly Harun telah membuat kegaduhan buntut kata-kata ‘bajingan tolol’ yang ditujukan ke Presiden Jokowi.
“Mereka (Rocky Gerung dan Refly Harun) adalah orang-orang yang selama ini kerap kali membuat kegaduhan terhadap bangsa. Sehingga besar kemungkinan bisa memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI,” tuturnya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui menerima total tiga laporan terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Dalam laporan ini, Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dan terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Ferdinand melaporkan terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Laporan terakhir dilayangkan oleh DPN Repdem PDI Perjuangan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di sisi lain, Bareskrim Polri juga menerima satu laporan polisi yang dilayangkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.
Dalam laporannya, Rocky diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.