Jakarta, Gempita.co – Taman Mini Indonesia Indah (TMII) memberlakukan aturan baru bagi pengunjung.
Berikut syarat masuk untuk Pengunjung yang ingin ke TMII, Senin (28/2/2022).
– Sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama
– Wajib melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi PeduliLindungi di gerbang masuk dan gerbang keluar.
– Pengunjung boleh masuk jika indikator di aplikasi PeduliLindungi berwarna hijau atau kuning. Sedangkan bagi Pengunjung yang indikatornya berwarna merah atau hitam, tidak diperkenankan masuk
– Tiket bisa dibeli secara langsung atau dipesan online melalui www.tamanmini.com.
– Anak (usia 6 – 12) bisa masuk dengan menunjukan bukti sudah divaksin
– Wajib memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan selama berada di area TMII.
– Pengunjung wajib masuk di pintu 3 dan keluar di pintu 2. Sedangkan pintu 4 hanya dibuka saat Sabtu dan Minggu. Pintu 1 ditutup karena revitalisasi TMII.
– Mematuhi jam operasional TMII yakni pukul 06.00 – 18.00 WIB.
Meski sedang direvitalisasi, namun sebagian kawasan TMII masih bisa dimasuki Pengunjung. Beberapa wahana yang bisa dikunjungi yakni Museum, Taman Burung, Dunia Air Tawar & Serangga, Taman Legenda, Keong Mas dan Kereta Gantung.
Adapun tiket pintu masuknya sebesar Rp 25.000, untuk mobil dikenakan biaya Rp 20.000, bus/truk dikenakan biaya Rp 40.000, motor dikenakan biaya Rp 15.000, sepeda dikenakan biaya Rp 5.000.