Mau Aman Beli Obat Sirop, Kemenkes: Pakai Resep Dokter!

Gempita.co – Masyarakat dihimbau menggunakan resep dokter, bila ingin membeli obat sirop.

Pernyataan itu dikemukakan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menyikapi kemunculan kasus baru Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Jakarta.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Yang paling baik saat ini adalah konsultasi ke tenaga kesehatan (nakes). Jangan beli obat sendiri dulu,” kata Siti Nadia.

Apabila anak sakit, Kemenkes menyarankan dibawa ke fasilitas layanan kesehatan untuk mendapatkan obat dari dokter. “Kalau sampai saat ini fasilitas pelayanan kesehatan masih menggunakan obat puyer,” katanya.

Siiti Nadia mengatakan kasus GGAPA pada anak kembali terjadi di Indonesia. Setelah sempat mereda pada akhir 2022 dan kini kasusnya teridentifikasi di DKI Jakarta.

Dari dua kasus yang dilaporkan Dinkes DKI, satu pasien masih berstatus suspek dan satu kasus terkonfirmasi meninggal dunia setelah mengalami keluhan demam dan sulit buang air kecil.

“Pasien punya riwayat meminum obat sirop yang dibeli mandiri,” katanya dikutip Antatanews.

Obat sirop penurun demam tersebut bermerk dagang Praxion yang dibeli dari apotek di Jakarta.

 

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali