Mau Mencicil Pajak Kendaraan ? Begini Caranya!

Jakarta, Gempita.co – Pajak kendaraan saat kondisi pandemi sangat memberatkan masyarakat khususnya pajak mobil.

BJB mengerti kondisi seperti itu, dan memberikan layanan Tabungan Samsat atau lebih dikenal dengan sebutan bjb T-Samsat yang memungkinkan pemilik kendaraan bermotor bisa membayar PKB dengan cara dicicil.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Bekerjasama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat, bjb T-Samsat memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tahunan secara otomatis dari rekening nasabah bank bjb.

Jadi seperti kita menabung untuk membayar pajak tahunan, jadi meski nominalnya besar, gak terasa berat.

Untuk memanfaatkan layanan bjb T-Samsat, pemilik kendaraan diharuskan memiliki rekening tabungan bank bjb.

Kemudian kita daftar layanan T-Samsat ke customer service bank bjb untuk mendaftarkan nomor kendaraan dan nomor telepon genggam dengan membawa fotokopi KTP, STNK, serta buku tabungan atau kartu ATM.

Setelah itu, nasabah pemohon akan menerima bukti registrasi bjb T-Samsat. Registrasi T-Samsat pun dapat dilakukan via aplikasi bjb DIGI. Berikut caranya:

1. Log in di aplikasi bjb DIGI

2. Pada menu Administrasi pilih registrasi T-Samsat.

3. Pilih jenis registrasi dan jenis kendaraan

4. Isi nomor kendaraan

5. Anda akan menerima bukti registrasi bjb T-Samsat dari bjb Mobile pada Inbox

Selanjutnya satu minggu sebelum jatuh tempo, bank bjb akan melakukan pembayaran PKB Anda secara otomatis dengan sistem debet rekening.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali