Mau Punya Uang UPK 75 Tahun RI, Begini Caranya !

Kemenkeu dan BI resmi meluncurkan uang baru edisi khusus peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 - Foto: Ist

Jakarta, Gempita.co – Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan merilis uang rupiah khusus dalam rangka peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia.

Bagaimana cara mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI?

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan satu lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000.

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Setiap satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp75.000.

Masyarakat melakukan pemesanan penukaran secara online dengan mengisi formulir pemesanan pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Dimana Bisa Ditukar?

Bank Indonesia telah menunjuk lima Bank umum yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga untuk melayani penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI oleh masyarakat.

Penunjukkan bank umum tersebut oleh Bank Indonesia, dikarenakan bank umum tersebut memiliki jaringan kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia.

Sehingga jangkauan layanan penukaran UPK 75 Tahun RI kepada masyarakat diharapkan dapat lebih luas dan merata. Cabang bank umum sebagai lokasi penukaran UPK 75 Tahun RI dapat dilihat dalam menu aplikasi saat memilih lokasi penukaran.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali