Gempita.co – Megaproyek Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah pembeli apartemennya menuntut pengembalian uang karena merasa tak ada kepastian serah terima unit sejak pembayaran pertama 2017 silam hingga kini.
Tuntutan tersebut dikemukakan oleh sekitar 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) saat berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta, pada Senin (5/12/2022).
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (8/12/2022), mega proyek ini diperkenalkan kepada publik pada 4 Mei 2017 lalu. Menempati area seluas 500 hektar, melalui proses penguasaan lahan yang diklaim Lippo sudah dimulai sejak 1990-an.
Investasi Ratusan Triliun
Chairman Lippo Group James Riady merencanakan pembangunan 100 gedung dengan ketinggian masing-masing 35 lantai. Ke-100 gedung itu terbagi dalam peruntukkan hunian 250.000 unit, perkantoran strata title, 10 hotel bintang lima, pusat belanja, dan area komersial seluas 1,5 juta meter persegi.
Fasilitas yang akan melengkapinya, antara lain pusat kesehatan, pusat pendidikan dengan penyelenggara dalam dan luar negeri, tempat ibadah, dan lain-lain.
“Khusus untuk perumahannya, kami membidik segmen kelas menengah. Harga hunian yang kami patok Rp 12,5 juta per meter persegi,” tuturnya.
Jika keseluruhan proyek Meikarta ini rampung dalam kurun 20 tahun ke depan, James memperkirakan nilainya bakal mencapai Rp 278 triliun.
“Untuk investasi, dananya berasal dari kelompok usaha Lippo, pra-penjualan, dan kemitraan investasi dengan investor global,” ujar James.
Meikarta Terinspirasi dari Nama Ibu James Riady
Nama Meikarta ternyata terinspirasi dan dipersembahkan khusus kepada sang Ibu James Riady dan Jakarta.
“Mei nama mama saya, karta diambil dari nama Jakarta. Jadi, ini merupakan kota baru, terobosan baru yang berbeda,” ujar Chairman Lippo Group James Riady, pada Kamis (4/5/2017) lalu.
James mengklaim, Meikarta merupakan inisiatif besar dalam membangun Jakarta baru dengan desain dan infrastruktur berkelas internasional. Karena itu, Meikarta dirancang oleh konsultan-konsultan arsitektur dan perencana asing dengan harapan dapat bersaing di kawasan regional Asia Tenggara
Alasan Dibangunnya Meikarta
Masih banyaknya kebutuhan perumahan membuat Grup Lippo membangun sejumlah proyek kota baru beserta segala fasilitas di dalamnya. Selain itu, tingginya harga hunian, baik perumahan maupun apartemen, juga membuat banyak orang masih kesulitan untuk memilikinya.
“Indonesia masih kekurangan rumah. Harga properti tidak seharusnya seperti sekarang,” kata Mochtar Riady, pendiri Grup Lippo, Kamis (12/7/2018).
Salah satu kota yang sedang dibangun yaitu Meikarta yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Lippo melihat ada ribuan pabrik dan bahkan jutaan orang yang tinggal dan bekerja di wilayah Karawang dan Cikarang. Namun, tidak ada permukiman yang dilengkapi berbagai fasilitas yang memadai.
“Di Cikarang ada 18.000 pabrik. Kalau tiap pabrik mempunyai 100 pegawai, ada 1,8 juta pegawai di sana. Tapi tidak ada satu permukiman yang memadai,” ujarnya.
Ia menambahkan, hal itu yang membuat penduduk di sana tinggal terpencar di mana-mana dan lalu lintas menjadi macet, serta secara makro sangat merugikan negara. Maka dari itu, lanjutnya, seharusnya ada pengembang yang menghadirkan kota yang lengkap dengan berbagai fasilitas sehingga perekonomian menjadi lebih efisien.
“Harus ada pengembang yang menampung, bukan cuma perumahan, tapi kota. Kota itu ada fasilitas pendidikan, pengobatan, dan lain-lain, mestinya lengkap di sana. Kalau ini difasilitasi, ekonomi jadi efisien. Kami berani bangun kota baru,” tutur Mochtar.
Belanja Iklan Tahun 2017 Capai Rp 1,5 Triliun
Seiring dengan dimulainya pembangunan Meikarta, iklan megaproyek tersebut terbilang masif. Mulai dari televisi, media cetak, media online, radio, bahkan di beberapa lokasi strategis jalanan. Lembaga riset pemasaran Nielsen mengungkap, sepanjang 2017 belanja iklan di Tanah Air terdongkrak. Salah satunya berkat kontribusi Meikarta yang mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun.
“Untuk sektor properti, belanja iklan dari Meikarta ini memang belum pernah kita lihat sebelumnya,” terang Executive Director, Head of Media Business, Nielsen Indonesia, Hellen Katherina, melalui keterangan resminya, Kamis (8/2/2018).
Perizinan Tata Ruangnya Dipertanyakan
Pada 2018, mencuat isu dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan petinggi Lippo Group guna memuluskan proses perizinan proyek Meikarta. Ombudsman RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempertanyakan izin yang telah dikantongi Lippo.
Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mempertanyakan alasan Meikarta melakukan pemasaran sebelum bangunan diselesaikan atau mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kalau kita lihat ada beberapa syarat, sekurang-kurangnya pengembang harus punya kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, dan kepastian status penguasaan rumah,” ujar Alamsyah.
Ia mengakui, praktik pemasaran ini tidak hanya dilakukan oleh Lippo, tapi sebagian besar pengembang di Indonesia. Praktik pemasaran yang dimaksud adalah berupa promosi dan membuka antrean Nomor Urut Pemesanan (NUP).
Atas hal tersebut, Alamsyah mempertanyakan apakah hal ini wajar dilakukan kendati dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak diperbolehkan. Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin.
Menurutnya Lippo belum melakukan penyesuaian tata ruang atas proyek yang berada di Cikarang, Jawa Barat, tersebut. Padahal, itu seharusnya dilakukan sebelum produk ditawarkan.
“Meikarta itu penyesuaian tata ruang belum ada. Jadi bagaimana dia sudah berbuih-buih jualan gitu, kita masih malah bingung kan,” kata Arie saat menjadi pembicara pada seminar Kebijakan dan Regulasi Pembebasan Lahan Proyek Properti di Kantor PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Kamis (15/3/2018).
Namun, James membantah hal tersebut. Menurut dia, Meikarta merupakan bagian dari pengembangan Lippo Cikarang. “Yang jelas adalah tahap yang sekarang kita lakukan, termasuk tahap Orange County yang sudah topping off, itu sudah sesuai aturan,” kata James dilansir dari Kompas.com, Rabu (21/3/2018).
Digugat Vendor
Iklan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk digugat dua vendor iklannya, PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta kreasi. Gugatan yang masuk pada 24 Mei 2018 tersebut terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PT Relys Trans Logistic dan Imperia menuntut agar pengadilan menetapkan MSU dalam keadaan PKPU dan segala akibatnya.
Upaya PKPU yang diajukan terkait dengan pembayaran iklan Meikarta yang mandek. Tak terima digugat, MSU justru melaporkan kembali dua vendor iklan tersebut. Direksi PT MSU Reza Chatab mengklaim ada sejumlah kejanggalan pada dokumen yang diajukan pemohon kepada MSU. Karena itu, MSU enggan membayar tagihan yang diajukan. Namun pada akhirnya, Pengadilan Niaga menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang. Pertimbangannya, masih ada laporan pengembang Meikarta terhadap kedua vendor tersebut diajukan ke kepolisian.
“Menolak permohonan para pemohon PKPU terhadap PT Mahkota Sentosa Utama,” ucap hakim Agustinus Setya Wahyu saat membacakan putusan di PN Jakpus, Kamis (5/7/2018).
Bupati Bekasi Terjerat Kasus Suap Meikarta
Majelis hakim memvonis Bupati Bekasi (non-aktif) Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman penjara selama 6 tahun pidana dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara, pada Rabu (29/05/2019).
Neneng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90.000. Selain Neneng, Majelis Hakim juga memvonis empat pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi yang merupakan anak buah Neneng.
Keempat pejabat itu adalah Jamaludin merupakan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi. Lalu, Sahat Maju Banjarnahor adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, dan Neneng Rahmi Nurlaili menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Sementara pihak Lippo Group yang berhubungan dengan Neneng untuk memuluskan perizinan megaproyek Meikarta adalah Billy Sindoro. Pria yang menduduki posisi sebagai Direktur Operasional Lippo Group itu divonis penjara selama 3,5 tahun dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara, pada Selasa (05/3/2019).
Menurut hakim, Billy terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Hakim menyebut, uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.
Sumber: Kompas.com