Melalui KKP, Pemerintah Terbitkan Aturan Penataan Kabel dan Pipa Bawah Laut

Foto:dok.Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan aturan untuk mengentaskan persoalan kesemerawutan kabel maupun pipa yang ada di ruang laut. Aturan dimaksud adalah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut yang terbit pada 18 Februari 2021.

“Alur pipa dan kabel bawah laut sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam penyelenggaraan pipa dan kabel bawah laut,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat koordinasi lintas sektor secara virtual yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (23/2/2021).

Bacaan Lainnya

Peta alur pipa dan/atau kabel bawah Laut terdiri dari 217 segmen kabel bawah laut dan 43 segmen pipa bawah laut. Termasuk di dalamnya empat landing stations (LS) sistem komunikasi kabel laut (SKKL) internasional, meliputi Jayapura, Batam, Kupang dan Manado.

Menteri Trenggono menjelaskan, permasalahan tumpang tindih kabel maupun pipa di bawah laut ini sudah menjadi perhatian pemerintah sejak pertengahan tahun 2020. KKP bersama kementerian/lembaga lainnya di bawah komando Kemenko Marves rutin berkoordinasi memetakan solusi terbaik hingga akhirnya terbitlah Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021.

“Penataan kabel maupun pipa di bawah laut sangat penting agar pemanfaat ruang laut lebih optimal. Baik itu untuk labuh jangkar kapal, pariwisata, telekomunikasi, pertambangan, hingga kelestarian ekosistem di ruang laut itu sendiri,” ujar Menteri Trenggono.

Sebagai tindaklanjut terbitnya aturan, kata Menteri Trenggono, pihaknya berencana melakukan sosialisasi di sejumlah titik.

“Alternatif lokasi sosialisasi yaitu Jakarta, Batam, Manado Kupang, dan Jayapura,” urainya.

Selanjutnya, sambungnya, KKP mengusulkan adanya pertemuan lintas-sektor membahas proses bisnis penyelenggaraan pipa maupun kabel bawah laut sesuai dengan ketentuan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Keseriusan Pemerintah

Sementara itu, Menko Marves Luhut Pandjaitan menjelaskan, dengan terbitnya aturan ini maka semua perizinan mengenai kabel dan pipa bawah laut akan berpusat di KKP. Terbitnya Kepmen menurutnya, menunjukkan keseriusan pemerintah menata kabel maupun pipa yang ada di bawah laut.

Luhut meminta kementerian/lembaga terkait segera menyelesaikan (standar operating procedure) yang menjadi acuan teknis penyelenggaran pipa maupun kabel bawah laut. Penyelesaian SOP ini paling lama hingga Juni 2021.

“Ini sesuai target kita dan saya sudah liat Kepmennya. Selanjutnya mana saja pipa atau kabel yang habis kontraknya segera diselesaikan (ditata). Jangan lagi ada kejadian seperti di Surabaya kabel tidak tertanam, atau ada kabel maupun pipa yang tertabrak kapal. Harus disiplin, kita tunjukan negeri kita tertib,” tegasnya.

Sumber: Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri

Pos terkait